Dalam menjalankan operasi penambangan, baik eksplorasi maupun eksploitasi, PT Berau Coal selalu mematuhi perundang-undangan dan peraturan terkait lingkungan. Sebagai perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan timur, perusahaan memahami bahwa mata seluruh dunia sedang tertuju ke Kalimantan, termasuk Kalimantan timur, sehubungan dengan keprihatinan dunia terhadap laju kerusakan hutan tropis, sementara penurunan kualitas kejernihan air di sungai-sungai Kalimantan timur juga diduga akibat kerusakan hutan sebagai dampak dari beroperasinya perusahaan-perusahaan yang mengambil sumberdaya alam. Berbagai berita di media juga sering menyoroti praktik reklamasi dan revegetasi lahan oleh perusahaan-perusahaan tambang. Sebagai warga korporat yang bertanggung jawab, PT Berau Coal ikut merasakan keprihatinan masyarakat terhadap kerusakan hutan oleh karenanya sejak awal beroperasinya selalu menjunjung tinggi komitmennya untuk memenuhi praktik penambangan yang baik dan sejalan dengan peraturan yang ada, dari tahap perencanaan sampai penutupan tambang. Sesuai dengan komitmen ini, seluruh operasional penambangan di PT Berau Coal selalu berpegang pada Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan (RKTTL) sehingga perusahaan dapat mengelola dampak operasinya pada area terganggu. Sejalan dengan komitmen PT Berau Coal yang diterapkan melalui operasional yang berpedoman pada RKTTL maka luas pembukaan kawasan hutan untuk eksploitasi batubara tidak signifikan dibandingkan dengan luas wilayah konsesi yang diberikan kepada perusahaan. Hal ini juga sejalan dengan sistem penambangan open pit mining yang tidak membutuhkan luas lahan terlalu besar karena fokusnya adalah menggali di beberapa titik untuk mendapatkan deposit batubara yang ekonomis, sehingga tidak melakukan pembukaan dan penggalian di semua area lahan konsesi. Pada saat ini PT Berau Coal telah memiliki dokumen rencana penutupan tambang untuk Site Lati, yakni di Blok E, West, East, T 04, T 05, dan T06, site Binungan, khususnya di Blok 1-7, dan Site Sambarata, yaitu di Blok A, B dan B1. Pada blok-blok tersebut telah direncanakan rona akhir tambang dan program penutupan pascatambang.
Pengelolaan keanekaragaman hayati dilakukan dengan kebijakan untuk meminimalkan luas lahan yang terganggu oleh aktivitas penambangan. inventarisasi vegetasi pada lokasi yang akan dilakukan kegiatan penambangan dikerjakan sebelum proses land clearing. Pada saat aktivitas pengupasan tanah, tanah (soil) dipindahkan ke tempat yang telah direncanakan, sedangkan anakan berbagai tumbuhan yang ada dipindahkan ke nursery untuk digunakan pada saat revegetasi. Revegetasi yang telah dilakukan di beberapa tempat juga diarahkan untuk menjadikan lahan bekas tambang sebagai habitat dari berbagai jenis fauna yang berasal dari daerah tersebut.
Reklamasi
Setelah usai menambang, PT Berau Coal melakukan reklamasi dan revegetasi, yang merupakan bagian dari proses tutup tambang, dimana lahan bekas tambang dikembalikan sesuai dengan peruntukan. Lahan bekas selain ditanami kembali juga dimanfaatkan menjadi kawasan bercocok tanam, peternakan ikan dan kawasan rekreasi. Proses reklamasi dan revegetasi yang dilaksanakan oleh perusahaan telah berjalan dengan baik, karena di area revegetasi Binungan dan Sambarata telah ditemukan hewan-hewan yang singgah, bermukim serta membuat sarang. Dalam waktu dua tahun setelah revegetasi, kera, rusa, dan burung Enggang sudah kembali ke sana
Revegetasi
Proses revegetasi disesuaikan dengan kondisi lahannya. Terdapat sekitar 30 jenis tanaman kehutanan, perkebunan, dan tanaman hias, yaitu Agathis, Angsana, Bambu Cina, Bangkirai, Bunga
Kana, Cemara Lilin, Cempedak, Durian, Gamal, Jambu Air, Jeruk, Johar, Kakao, Kaliandra, Kapur, Karet, Kedondong, Kelengkeng, Ketapang, Langsat, Lavender, Mahoni, Meranti, Nyatoh, Petai, Pinang, Rambutan, Salak, Sengon Buto, Sengon Laut, Sirsak, Sukun, dan Trembesi.
Manajemen Energi
PT Berau Coal telah membentuk tim manajemen energi yang terdiri dari perwakilan departemen terkait. Selama 2013, tim ini difokuskan pada pengembangan inisiatif untuk merealisasikan penghematan bahan bakar dan membuat laporan berkala kepada manajemen atas konsumsi bahan bakar oleh PT Berau Coal dan mitra kerja. Konsumsi bahan bakar adalah elemen kunci terhadap penilaian kinerja kontraktor yang diukur dan dibahas secara berkala.
Pengelolaan tanah dan keanekaragaman hayati
Lahan terganggu dan revegetasi untuk operasi pertambangan dikendalikan melalui ketentuan izin lingkungan yang memerlukan dana untuk disisihkan(‘Jaminan Reklamasi Tanah’) yang dapat dicairkan ketika revegetasi disetujui, sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah. Pada 2013, tanah aktual terganggu tercatat lebih rendah dari rencana (57%), sedangkanjumlah tanah yang direvegetasi tercatat lebih besar dari target (156%). Lahan terganggu berada di bawah target karena perubahan rencana produksi akibat harga batubara yang rendah, sehingga tiga area penimbunan lapisan penutup di luar pit di tambang Lati, tidak direalisasikan. Sebagai tambahan,beberapa lahan yang sudah dinyatakan bebas, tetapi dituntut ulang sebagai lahan belum bebas oleh masyarakat. Revegetasi telah melampaui rencana karena penyelesaian awal beberapa blok di tambang Sambarata dan Binungan yang telah ditanam sepanjang tahun.
Penutupan tambang
PT Berau Coal menerapkan program terpadu penutupan tambang, dengan menjadikan lahan pascatambang memiliki manfaat bagi lingkungan dan berdampak positif bagi kelangsungan kegiatan sosial ekonomi masyarakat seputar tambang.
Sesuai dengan Rencana Penutupan Tambang, terdapat tiga zona pemanfaatan lahan setelah direklamasi, yakni :
(1) zona interest dialokasikan untuk pemukiman, sarana umum, pertanian dan peternakan dan olahraga;
(2) zona intensif diperuntukkan untuk perkebunan, misalnyakakao, karet dan kelapa sawit; dan
(3) zona buffer dialokasikan untuk hutan dan dikembalikan fungsinya sebagai ekosistem hutan.
Sebagian besar lahan pascatambang di reklamasi dan ditanami dengan tanaman pionir, komoditi dan tanaman asli. Penanaman tumbuhan ini mengembalikan kondisi lahan pascatambang menjadi hutan kembali melalui pembuatan hutan arboretum. Program penutupan lahan pascatambang melibatkan masyarakat sekitar tambang dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar tambang.
Program penutupan lahan pascatambang lainnya adalah pembangunan sarana olahraga, wisata alam terpadu yang menggabungkan unsur alam, pendidikan dan wisata (ecoedutourism) yang dapat dinikmati oleh seluruh anggota keluarga.