Dikatakan VP Operational Support and Relations Director PT Berau Coal, Gatot Budi Kuncahyo, komitmen zakat, infak, dan sedekah tersebut memang rutin dilakukan PT Berau Coal, dan juga karyawannya. Dari tahun ke tahun, zakat perusahaan tidak mengalami perubahan, namun untuk karyawan mengalami penambahan jumlah dari tahun sebelumnya.
“Itu salah satu cara untuk membersihkan harta kita dan memang sudah kewajiban untuk membantu sesama melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” katanya.
Gatot menambahkan, jumlah tersebut sangat memungkinkan untuk terus ditingkatkan, mengingat masih banyak masyarakat Berau yang membutuhkan bantuan.
“Saya berharap ke depannya bisa ditingkatkan lagi apa yang diserahkan ke Baznas, karena Berau Coal hadir bersama masyarakat dan memajukan masyarakat Berau,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Berau Radjudin Abdurachman menuturkan, ini merupakan tahun kelima bagi Berau Coal menyerahkan zakat perusahaan dan karyawannya. Berau Coal, ujar dia, memang sudah berkomitmen untuk membantu masyarakat Bumi Batiwakkal.
“Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah layak huni, dan membantu masyarakat tidak mampu,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi apa yang dilakukan Berau Coal yang dari tahun ke tahun berkomitmen untuk terus melaksanakan pembayaran zakat, tanpa pernah telat ataupun melalaikan kewajibannya.
“Dan dana bantuan Berau Coal tersebut pun telah banyak digunakan untuk rehab rumah warga tidak mampu, rumah sehat, tentu hal ini sangat kami apresiasi. Dari lubuk hati, kami ucapkan banyak terima kasih kepada PT Berau Coal yang terus berkontribusi dalam membangun Bumi Batiwakkal ini,” tuturnya.
Sementara itu Bupati Berau Muharram mengingatkan masyarakat, pembayaran zakat merupakan salah satu rukun Islam. Dan sifatnya wajib dipenuhi, sama seperti salat lima waktu. Ia juga menegaskan, Pemkab Berau berkomitmen penuh dalam pengawasan pembayaran zakat, sehingga hasil yang diperoleh nantinya maksimal dan dapat disalurkan kepada kaum mustahik.
“Zakat ini penting dalam kehidupan kita, dan jumlah pun telah ditetapkan yakni sebesar 2,5 persen dari penghasilan sebulan. Jadi menurut saya, itu tidak beratlah,” pungkasnya.
sumber: Berau Post edisi Kamis, 16 Mei 2019