PT Berau Coal mengubah 55 ha lahan pascatambang menjadi lapangan golf dengan 19 holes di Blok 5 dan 6 Binungan Mine Operation, Kab. Berau, Kalimantan Timur, pada Rabu (6/12/2023)

BERAU – Salah satu pemegang konsesi tambang batu bara terbesar di Indonesia, PT Berau Coal memiliki keunikan tersendiri mengurusi area reklamasi pascatambang miliknya.  Reklamasi ini merupakan kegiatan yang dilakukan memulihkan kondisi lingkungan yang telah terganggu akibat kegiatan pertambangan. Kegiatan reklamasi pascatambang meliputi berbagai hal, seperti rehabilitasi lahan bekas tambang, revegetasi, dan pemeliharaan dan pengawasan. PT Berau Coal, salah satu perusahaan pertambangan batu bara terbesar di Indonesia, telah berkomitmen untuk melakukan reklamasi pascatambang secara berkelanjutan. Komitmen ini diwujudkan melalui pemanfaatan kawasan pascatambang menjadi lapangan golf yang pertama di Indonesia. “Lapangan Golf Binungan menjadi lapangan golf pertama di Indonesia yang dibangun di kawasan pascatambang saat reklamasi selesai,” ujar Mine Closure Departement Head PT Berau Coal Doddy Herika W di Lapangan Golf Binungan, Kalimantan Timur, Rabu (6/12/2023).

Doddy menjelaskan bahwa lapangan golf ini merupakan bagian dari program Kawasan Pengembangan Masa Depan atau dikenal dengan sebutan  Kembang Mapan 56 yang dilakukan di area bekas tambang Blok 5 dan 6 di site Binungan yang telah ditambang sejak 1995 dan ditutup 2005. “Lapangan golf ini merupakan bagian dari Kawasan Pengembangan Masa Depan [Kembang Mapan] yang terintegrasi dengan program pascatambang lainnya seperti peternakan, perikanan, perkebunan, outbond, dan lainnya sehingga selanjutnya dapat menjadi sarana olahraga, rekreasi dan sumber ekonomi baru di Kabupaten Berau,” tambahnya.

Luasan area lapangan golf kini mencapai 55,38 hektare (ha) dan sudah memiliki 18 hole dengan fasilitas yang tersedia, seperti green rough, fairway, bunker, dan area istirahat. Keberadaan lapangan ini juga untuk mendukung pola hidup sehat. Sekaligus menjadi tempat silaturahmi antar karyawan dan masyarakat pecinta golf. Selain itu, reklamasi juga dilakukan di area yang dahulunya merupakan lubang tambang yang diubah menjadi danau pascatambang. Danau seluas 28 hektare tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk perikanan, sumber air masyarakat bahkan olahraga air. “Dari 150 hektare yang ditutup, tersisa 28 hektare dan sayang kalau ditutup karena airnya bagus dan sesuai baku mutu lingkungan sehingga kita tetapkan sebagai area peralihan atau void atau yang disebut danau pascatambang,” terangnya. Dengan potensi wisata Kabupaten Berau, lapangan golf ini bakal menyempurnakan kawasan ini. Sementara itu, lapangan golf hasil tutupan tambang ini rencananya dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Berau. Selain lapangan golf, total lahan tambang yang sudah direklamasi di kawasan Binungan ini mencapai 709 Ha. Adapun, alih fungsi lahan kembali menjadi hutan konservasi paling luas sebesar 366 ha. Kemudian, ada aktivitas pembibitan perikanan lestar 3 ha. Lalu, ada peternakan sapi agroforestry 80 ha; kebun pisang 25 ha; holtikultura kakao seluas 30 ha. Kemudian, sereh wangi bahan minyak atsiri seluas 5 ha, peternakan kambing 2 ha, persemaian bibit tanaman untuk reklamasi dan budidaya seluas 1 ha. “Kemudian ada kegiatan lainnya untuk instlasi air bersih, akan dijadikan air minum. Kemudian, ada beberapa yang masih digunakan untuk operasional seperti tempat tinggal karyawan, kita harus pikirkan setelah selesai digunakan untuk apa,” terangnya. Menurutnya, yang agak berat menghadirkan komunitas ke wilayah bekas tambang tersebut. Alasannya, wilayah bekas tambang masih memiliki standar keselamatan yang tinggi sehingga tidak sembarang orang dapat masuk ke wilayah tersebut. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan telah menetapkan aturan teknis terkait Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.7/2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Permen ESDM No.26/2016 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. “Dampak terhadap lingkungan atas kegiatan peertambang diperlukan upaya untuk meminimalisirnya, misalnya dengan mereklamasi tambang pascakegiatan. Ini yang harus menjadi fokus kita bersama, bagaimanan menjaga lahan untuk menjadi lebih stabil dan tentunya agar lahan lebih produktif,” jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi di Jakarta, Kamis (7/12/2023).  KESDM bahkan sudah mengeluarkan aturan teknis terkait Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.7/2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/